Usulan Calon Pengganti Ketua DPRD Telah Disampaikan Ke Pemda Maluku

Wakil Ketua DPRD Maluku, Melkianus Sairdekut
Wakil Ketua DPRD Maluku, Melkianus Sairdekut

Ambon, MalukuPost.com -Usulan Benhur Watubun sebagai calon Pengganti Ketua DPRD telah disampaikan ke Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku.

“Secara resmi telah kita usulkan senin 14 November,”ujar Wakil Ketua DPRD Maluku Melkianus Sairdekut kepada wartawan di rumah rakyat, baileo karang panjang, Ambon, rabu (16/11/2022).

Bacaan Lainnya

Dikatakan, usulan tersebut akan langsung Pemda Maluku melalui Gubernur ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Sudah diserahkan, nanti selanjutnya Pemda Maluku yang beproses di Kemendagri,” ucapnya.

Ditempat terpisah, Kepala Biro Pemerintahan Setda Maluku Boy Kaya mengakui Pemda Maluku telah menerima usulan calon Pengganti Ketua DPRD.

“Usulan dari DPRD Maluku sudah masuk ke Sekda. Namu belum disposisi ke saya,”ucapnya.

Setelah Disposisi, pihaknya akan langsung memproses ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Sekedar tahu, Benhur Watubun ditetapkan sebagai calon pengganti Lucky Wattimury dari jabatan Ketua DPRD Maluku sisa masa jabatan 2019-2024.

Pemberhentian dan penetapan calon pengganti Ketua DPRD berdasarkan Surat Keputusan (SK) DPRD Maluku nomor 34 tahun 2022.

Keputusan tersebut ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD Maluku, jumat (11/11/2022). Dipimpin Wakil Ketua DPRD Maluku, Melkianus Sairdekut, didampingi Wakil Ketua DPRD Azis Sangkala dan Mantan Ketua DPRD Lucky Wattimury. Serta Turut hadiri Benhur Watubun dan seluruh Anggota DPRD Maluku.

Pemberhentian dan penetapan calon pengganti Ketua DPRD Maluku, menindaklanjuti keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan nomor 4618/DPPXI/2022 tertanggal 4 November 2022, dan Surat DPD  nomor 119/X/16/XI/2022 tertanggal 7 November 2022 perihal penyamapaian penetapan nama Ketua DPRD Maluku.

Wakil Ketua DPRD Maluku, Melkianus Sairdekut kepada wartawan mengatakan, berdasarkan Tata Tertib (Tatib) DPRD Maluku mempunyai waktu tujuh hari untuk mengusulkan calon pengganti Ketua DPRD ke Pemerintah Daerah (Pemda), melalui Gubernur, untuk selanjutnya diteruskan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

“Sesuai tata tertib DPRD Maluku, maka sejak pengumuman dan penetapan dengan keputusan DPRD tadi, maka paling lambat tujuh hari sejak paripurna ini DPRD sudah harus mengirim seluruh surat administrasi pemberkasan kepada Mendagri melalui Gubernur,” tuturnya.

Dirinya berharap seluruh proses usulan  pergantian dan penetapan Ketua DPRD Maluku ke Mendagri dapat berjalan sesuai prosedur yang telah ditentukan, sehingga proses pelantikan dapat dilakukan secepatnya.

“Kami harap lebih cepat lebih bagus, sehingga kalau sudah ada putusan Mendagri, maka akan langsung diproses pelantikan ketua DPRD Maluku sisa masa jabatan 2019-2014, saudara Benhur Watubun,” pungkasnya.

Pos terkait