Sikapi Surat Masuk Robby Gaspersz, KPU Maluku Diingatkan Jangan Gegabah

Ambon, MalukuPost.com – Ketua Komisi I DPRD Maluku, Amir Rumra mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku agar tidak gegabah dalam mengambil keputusan terkait pengisian kursi jatah partai Gerindra daerah pemilihan (Dapil) Kota Ambon.

“Karena itu surat masuk tetapi domainnya di KPU, maka kita tanyakan ke KPU. Kami harapkan KPU jangan gegabh tetapi ikuti proses sesuai ketentuan dan mekanisme yang berlaku,”ujar Rumra usai rapat bersama KPU Maluku di kantor DPRD Maluku, jumat (04/03/2022). Menindaklanjuti surat masuk calon terpilih anggota DPRD Maluku 2019-2024 Beny Gaspersz.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, walaupun sudah ada keputusan Makamah Agung (MA), namun masih ada pengajuan dari Robby Gaspersz untuk dilakukan peninjauan kembali (PK) atas putusan dimaksud. Dan hal ini sudah ditindaklanjuti KPU Maluku dengan berkonsultasi bersama KPU RI.

“Kami sudah sampaikan ke KPU, kami berikan catatan saja, karena Keputusan apapun yang mereka lakukan pasti mereka terima kosekuensinya. Jadi semua harus tunduk pada ketentuan,”ucapnya.

intinya, tegas Rumra KPU tidak boleh melakukan keputusan apapun, jika masih ada proses hukum lanjutan.

Sekedar tahu, upaya hukum kasasi terhadap Johan Johanis Lewerissa dan KPU RI yang diajukan Robby Gaspersz ke MA ditolak. Hal tersebut tertuang dalam risalah pemberitahuan putusan Kasasi kepada KPUD Maluku tertanggal 26 Januari 2022.

Pos terkait