Penyelenggara Pilkada Harus Pastikan Hak Masyarakat

Wakil Ketua DPRD Maluku, Melkianus Sairdekut
Wakil Ketua DPRD Maluku, Melkianus Sairdekut

AMBON, Malukupost.com – Dua minggu lagi masyarakat di empat daerah, Maluku Barat Daya, Buru Selatan, Seram Bagian Timur, Kepulauan Aru, sudah menentukan hak politiknya, 9 Desember mendatang.

Namun sayangnya, masih ada sejumlah masyarakat yang terancam tidak ikut dalam pesta demokrasi lima tahunan itu, karena tidak terdaftar dalam pemilih, atau tidak memiliki KTP.

Bacaan Lainnya

Olehnya itu, Wakil Ketua DPRD Maluku, Melkianus Sairdekut meminta kepada penyelenggara Pilkada baik itu, KPU maupun Bawaslu, harus memastikan tidak ada boleh ada satupun masyarakat yang tidak menggunaka hak demokrasinya.

“Intinya penyelenggara harus memastikan, tidad boleh ada masyarakat yang tidak menggunakan haknya, hanya karena tidak terdaftar dalam pemilih,”pinta Sairdekut kepada awak media di kantor DPRD Maluku, kamis (26/11/2020).

Menurutnya, semua masyarakat harus diberikan kesempatan dan keleluasan untuk harus menyalurkan haknya, sesuai tahapan yang ada di PKPU.

Kepada kandidat, Sairdekut berharap agar dapat membantu fasilitasi soal identitas ini, dengan cara memastikan, apakah pendukungnya berada namanya tertera di daftar pemilih sementara ataukah tidak.

Karena kata dia, jika mengikuti teknis maka semua nama daftar pemilih sementara atau DPS ditempel di pusat-pusat pemerintahan, masyarakat tetap punya kesempatan memilih dengan cara, yaitu mesti ada fleksibilitas apalagi ditengah pandemi Covid-19.

“Untuk itu, perlu ada dukungan dari kandidat untuk memastikan pendukungnya memiliki hak pilih,”ucapnya.

Anggota legislatif Dapil 7 KKT dan MBD itu, juga berharap kepada 988 pengawas TPS yang sudah dilantik, bisa menjalankan tugas, dan mengawal hak-hak masyarakat bisa disalurkan dengan baik.

Pos terkait