Delapan Fraksi Setujui Laporan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2019

Wakil Ketua DPRD Maluku, Melkianus Sairdekut
Wakil Ketua DPRD Maluku, Melkianus Sairdekut

AMBON, Malukupost.com – Delapan fraksi di DPRD Maluku, yaitu PDI Perjuangan, Gerindra, Golkar, PKS, PPP-PKB, Hanura, Demokrat-NasDem, Fraksi Perindo Amanat Berkarya (PAB), menyetujui laporan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD tahun anggaran 2019.

Persetujuan Ranperda ini ditetapkan dalam rapat paripurna istimewa berlangsung secara virtual di DPRD Maluku, selasa (08/09), yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Maluku, Melkianus Sairdekut, turut didampinggi Ketua DPRD, Lucky Wattimury. Diikuti Gubernur, Murad Ismail dan Wakil Gubernur, Barnabas Orno.

Bacaan Lainnya

Wakil Ketua DPRD Maluku, Melkianus Sairdekut, mengatakan seluruh mekanisme pembahasan telah dimulai dari penyerahan dokumen LPJ Gubernur dari awal hingga akhir ini. Puji tuhan agenda ini telah selesai dan 8 fraksi memberikan persetujuan untuk Ranperda Pertanggungjawab APBD 2019.

“Intinya 8 fraksi menyetujui Ranperda pertanggungjawaban APBD 2019 untuk ditetapkan menjadi Perda,”

Untuk proses selanjutnya, kata Melkianus nantinya akan evaluasi di Kementerian Dalam Negeri, melalui Biro Hukum Pemerintah Provinsi Maluku.

Sementara itu, Gubernur, Murad Isamail dalam sambutannya, mengatakan apa yang disampaikan Fraksi-Fraksi, akan ditindaklanjuti, diantaranya soal pintam berkaitan Mess Maluku, pembentukan tim untuk untuk perbaikan aset, kemudian Lumbung Ikan Nasional (LIN).

“Untuk LIN menjadi tanggungjawab kita semua, sudah didepqn mata tinggal bersama sama mendorong agar hal ini lebih cepat direalisasikan, bahkan Menteri Kelautan dan Perikanab sudah memberikan lampu hijau di tahun 2021,”ucapnya.

Ditambahkannya, menjelang akhir tahun anggaran 2020, masih tersisa dua agenda penting yang harus dilaksanakan, yaitu penyampaian Ranperda tentan perubahan APBD tahun anggaran 2020, dan penyampaian Ranperda tentang APBD 2021.

Dirinya berharap tim anggaran pemda bersama DPRD Maluku dapat menyelesaikan seluruh tahapan kedua angenda strategis ini sesuai peraturan perudang-undangan yang berlaku.

“Pada prinsipnya atas nama Pemerintah Provinsi Maluku, memberikan apresiasi terhadap berbagai pikiran saran maupun catatan kritis dari masing-masing fraksi dalam upaya pembobotan rancangan produk hukum tersebut. Kami akan berusaha lebih baik lagi di masa-masa yang akan datang. Terutama masalah aset.

 

Pos terkait