Ambon, Malukupost.com – Pelaksana Tugas Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Maluku Boedewin Wattimena mengaku, pihaknya belum menerima Surat Keputusan (SK) dari Menteri Dalam Negeri (Mengadri) Tjahjo Kumolo perihal pelantikan 45 anggota DPRD Maluku terpilih periode 2014-2019 pada 16 September 2019.
“Sampai hari ini, kami belum menerima putusan dari Mendagri,” katanya kepada wartawan di Ambon, Jumat (13/9).
Berdasarkan ketentuan, kata Wattimena, waktu pelantikan anggota DPRD terpilih harus bersamaan dengan masa selesainya periode legislator periode sebelumnya, yakni 16 September 2019. Namun sejauh ini, belum ada keputusan resmi dari kementerian. Mengingat, Nomor Keputusan berkas menjadi dasar pelaksanaan pelantikan 45 dewan.
“Ketentuannya seperti itu. Kita akan tunggu hingga hari ini,” katanya.
Menurut dia, jika keputusan Mendagri belum juga diterima pihaknya hingga 16 September 2019, maka anggota dewan periode 2014-2019 masih boleh menjalankan tugas karena disepanjang bulan September, gaji para dewan masih diberlakukan. Bila telah melewati September, mereka hanya bertugas namun tidak akan lagi diberi gaji dan hak-hak lainnya.
“Tidak boleh terjadi kekosongan,” ujar Wattimena.
Dia mengaku, pihaknya telah merampungkan seluruh dokumen pelantikan termasuk undangan 45 dewan terpilih yang akan diambil sumpah janji.
“Kesiapan administrasi, semuanya telah rampung. Dalam waktu dekat, akan dilaksanakan gladi resik atau persiapan,” pungkasnya. (MP-9)