Ambon, MalukuPost.com – Secara resmi DPRD Maluku telah menutup masa persidangan tahun sidang 2022-2023.
Penutupan masa sidang II dilaksanakan dalam rapat paripurna, sekaligus pembukaan masa sidang III dipimpin Wakil Ketua DPRD Maluku, Melkianus Sairdekut di rumah rakyat, karang panjang, Ambon, senin (22/05/2023).
Dalam sambutannya, Sairdekut mengatakan berbagai agenda yang dirancangkan untuk dilaksanakan pada masa sidang II tahun sidang 2023-2023 telah dilaksanakan oleh DPRD Maluku dengan kesungguhan, dan komitmen yang ditunjukan oleh seluruh anggota DPRD dalam menyelesaikan agenda dimaksud secara kelembagaan, dalam rangka memperjuangkan kesejahteraan seluruh masyarakat di Maluku.
Adapun produk-produk yang dihasilkan DPRD Maluku selama masa sidang II tahun 2023, berupa kegiatan rapat paripurna sebanyak 15 kali, rapat bersama pimpinan dewan dengan pimpinan fraksi dan pimpinan komisi sebanyak 14 kali, bersama ketua Fraksi sebanyak 9 kali, pimpinan fraksi dan pimpinan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) 7 kali.
Rapat komisi termasuk rapat kerja, dan rapat dengar pendapat dengan eksekutif maupun mitra terkait, komisi I rapat internal komisi sebanyak 5 kali, rapat kerja bersama mitra sebanyak 12 kali, rapat dengar pendapat 1 kali.
Komisi II rapat internal 3 kali, rapat kerja bersama mitra 6 kali, rapat dengar pendapat 2 kali.
Komisi III rapat internal 4 kali, rapat kerja bersama mitra 16 kali, rapat dengar pendapat 3 kali.
Komisi IV rapat internal komisi 5 kali, rapat bersama mitra 19 kali, rapat dengar pendapat 2 kali.
Kemudian rapat Badan Musyawarah 2 kali, rapat Badan Kehormatan Dewan 3 kali, rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah untuk rapat internal 3 kali, dan rapat kerja 2 kali. Rapat Bandan Anggaran 10 kali
Produk-produk yang dihasilkan, keputusan Pimpinan DPRD Provinsi Maluku sebanyak 6 buah, kegiatan dewan lainnya pada Januari-Mei 2023.
Selain itu surat masuk yang diterima DPRD selama masa sidang II tahun sidang 2023 sebanyak 254. Rinciannya, Januari 37, Februari 68, Maret 75, April 45, Mei 29, yang oleh komisi telah menerima dan membahasnya sesuai subtansi dan kompetensinya. Sedangkan surat keluar Januari 37, Februari 68, Maret 75, April 45, Mei 29.
“Dengan demikian berbagai kekurangan yang terjadi selama masa sidang II tahun sidang 2023 dapat Segera kita perbaiki dan tingkatkan pada masa persidangan yang akan datang,”pungkas Sairdekut.