Langgur, MalukuPost.com – DPRD Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) akan tetap konsisten mengawal proses pendataan tenaga non-ASN (honorer), untuk diikutsertakan dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Konsistensi DPRD Malra tersebut terlihat dalam upaya mengawal proses, mulai dari menerima aduan hingga rapat bersama Sekda dan seluruh jajaran pimpinan OPD pada Selasa (11/9) lalu, yang menghasilkan kesepahaman antara DPRD dan Pemkab Malra.
“Kami tetap konsisten untuk mengawal ini. 1000 persen itu, DPRD tetap mengawal. Kita mendorong hingga kurang lebih 11 hari ini mereka (honorer) bisa diinput semuanya,” ungkap Ketua DPRD Minduchri Kudubun.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, setelah menerima keluhan dari para honorer, wakil rakyat kemudian mengambil sejumlah langkah, mulai dari menggelar rapat gabungan Komisi I dan Komisi II bersama Kepala BKPSDM, Kepala Dinas Pendidikan, dan Sekretaris Dinas Kesehatan, pada 27 September lalu.
Kemudian dilanjutkan dengan kunjungan kerja ke Kota Tual untuk melakukan perbandingan, hingga berkonsultasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi (KemenPan RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Jakarta.
Terakhir, DPRD menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Ahmad Yani Rahawarin bersama jajaran pimpinan OPD pada Selasa (11/10/2022). Baru lewat rapat ini, masalah persyaratan pendataan terselesaikan.
DPRD dan Pemkab Malra sepakat akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) baru tahun 2022 yang mengakomodir tenaga non-ASN (honorer) agar ikut dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Kita berharap, Pemkab merespon ini dengan baik. Karena mereka (honorer) adalah masyarakat kita. Kehadiran kita untuk memberikan pelayanan dan menciptakan keadilan. Soal nanti lulus atau tidak, itu kembali kepada mereka (honorer),” kata Kudubun.
Terkait dengan perpanjangan SK ini, menurut Kudubun, konsekuensinya adalah penambahan anggaran. Meski begitu, ia menegaskan, DPRD dengan fungsi anggaran, tetap memberi dukungan.