Ambon, MalukuPost.com – Pelantikan Anggota DPRD Maluku sisa Periode 2019-2024 John Lewerissa dari Partai Gerindra, Daerah Pemilihan (Dapil) Kota Ambon masuk dalam agenda masa sidang III DPRD Provinsi Maluku.
Hal ini disampaikan Ketua DPRD Provinsi Maluku, Lucky Wattimury kepada wartawan di rumah rakyat, karang panjang, Ambon, jumat (13/05/2022).
Dikatakan, pimpinan DPRD Maluku telah menggelar rapat bersama membicarakan sisa agenda masa sidang II tahun 2022 untuk diselesaikan.
Dalam rapat tersebut, menurut Wattimury telah dijadwalkan selasa 17 Mei dilaksanakan tutup buka masa sidang sekaligus dimulai masa sidang III. Salah satunya membicarakan tentang pelantikan anggota DPRD Maluku dari Partai Gerindra, John Lewerissa.
“Menurut informasi SK-nya sudah dikeluarkan Menteri Dalam Negeri. Tapi secara fisik SK belum ada di kami. Pastinya kami menunggu saja, kalau SK-nya sudah ada di kami otomatis segera kita lakukan sesuai ketentuan. Tetapi paling tidak di dalam agenda masa sidang, kita sudah masukan salah satunya pelantikan John Lewerissa,”tuturnya.
Selain pelantikan John Lewerissa, kata Wattimury Pelantikan Antar Waktu (PAW) Partai Golkar dari Alm Fredrek Rahakbauw ke Yunus Serang juga dimasukan dalam agenda masa sidang III.
“Untuk PAW Golkar kita masih menunggu keputusan dari Menteri Dalam Negeri. Kalau sudah ada pasti kita lakukan pelantikan. Prinsipnya kita menaati seluruh ketentuan perundangan. untuk menjembatani itu kami sudah masukan dalam agenda masa sidang III,”pungkasnya.