Ambon, MalukuPost.com – Ketua DPRD Provinsi Maluku, Lucky Wattimury menyatakan, pihaknya secara resmi telah menerima surat dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karmavian terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) Maureen Vivian Uneputy, menggantikan Alm Osama Namakule dari Partai Perindo.
“Kami sudah menerima dua surat, yang pertma nomor 161.81/1587/otda dari Kemendagri, yaitu melaksanakan sumpah janji terhadap saudara Maureen Vivian sebagai Anggota DPRD promal sesuai ketentuan perundang-undangan,”ujarnya di Ambon, Selasa (23/03/2021).
Dijelaskan Wattimury, dirinya akan langsung menyampaikan ke Mendagri melalui Dirjen Otda untuk proses pelaksanaan pengambilan sumpah dan janji yang bersangkutan, berdasarkan keputusan Mendagri nomor 161.81-445 tahun 2021 tentang peresmian pengangkatan antar waktu (PAW) Anggota DPRD Provinsi Maluku dari partai Perindo.
“Sesuai surat ini dan ketentuan peraturan tata tertib maka kami akan segera mengatur pengambilan sumpah janji jabatan yang bersangkutan dalam waktu singkat ini. Karena sesuai ketentuan yang ada harus segera dilakukan bahkan pelaksanaanya berita acara disampaikan ke Kemendagri,”ungkapnya.
Wattimury menambahkan, terhadap hak PAW terjadi pengisian satu anggota lagi dari kekosongan dua kursi. Berarti masih kurang satu, yaitu dari Partai Gerindra.
“Kami belum prosesnya sampai sejauh mana, tapi yang pasti dengan keputusan Mendagri tentang PAW dari Partai Perindo akan segera mengagendakan pengambilan sumpah dan janji dari Maureen Vivian Uneputy,”pungkasnya.