Bantuan Gempa, DPRD Maluku Ingatkan BNPB Dan Pemda

Wakil Ketua DPRD, Azis Sangkala

Ambon, Malukupost.com – DPRD Provinsi Maluku mengingatkan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Republik Indonesia dan Pemerintah Daerah terkait penyaluran bantuan dana Gempa.

Pasalnya dengan adanya peraturan baru dikeluarkan Pemerintah Pusat, terkait petunjuk teknis (Juknis) penyaluran dana bantuan Gempa, sangat meresahkan masyarakat.

Bacaan Lainnya

“Yang awalnya masyarakat diminta membuka rekening perorangan, sekarang jadi kelompok, yang awalnya mereka yang mengelola penyelesaian pembangunan, sekarang lewat fasilitator dan mereka harus membeli bahan bangunan dalam bentuk kelompok dan di suplai lewat sub player,”ujar Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku, Azis Sangkala, kepada awak media di baileo rakyat, karang panjang, Ambon, rabu (16/12/2020).

Olehnya itu, dirinya mengingatkan kepada BNPB untuk melakukan sosialisasi hal ini, sehingga tidak membuat masyarakat menjadi resah.

Menurutnya, hal yang perlu diperhatikan, terkait hak-hak masyarakat tidak boleh di korbankan, karena banyak informasi, rens harga yang diberikan sub player, ternyata cukup berbeda jauh, hal ini tentunya sangat merugikan masyarakat.

Ia mencontohkan, harga semen di tokoh Rp60 ribu, tapi sub player mematok Rp75 ribu, dengan alasan terima di tempat, sesuai standarisasi harga yang dikeluarkan pemerintah kabupaten/kota.

“Misalnya beli semen Rp60 ribu, dengan ongkos (biaya) maka harga wajar berapa. Untuk itu, pemerintah daerah harus mendampinggi, agar tidak memberi ruang para fasilitator, dan sub player menentukan harga diluar kewajaran,

Untuk itu, kembali dirinya memgingatkan BNPB, pemerintah daerah agar mensosialisasikan hal ini dengan baik kepada masyarakat, dan pastikan hak-hak masyarakat tidak dirugikan dengan adanya peraturan baru.

“Masyarakat yang keberatan dengan model ini, dan harus di fasilitasi jangan sampai kemudian menimbulkan konflik baru. Untuk itu BNPB dan Pemda melakukan monitoring terhadap hal ini,”pintanya.

Pos terkait