Ini 19 Ranperda Yang Disetujui DPRD Maluku

Ambon, MalukuPost.com – DPRD Maluku menyetujui 19 buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk nantinya dibahas dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Ke-19 Ranperda tersebut disetujui dalam rapat paripurna persetujuan Propemperda Tahun 2022 dan persetujuan 10 buah Ranperda Menjadi Perda Provinsi Maluku, di baileo rakyat, karang panjang, Ambon, Rabu (09/03/2022). Dipimpin langsung oleh wakil ketua DPRD Provinsi Maluku, Melkianus Sairdekut dan dihadiri wakil Gubernur Maluku, Barnabas Orno.

Bacaan Lainnya

Usai paripurna, Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku, Melkianus Sairdekut kepada wartawan menjelaskan 19 Ranperda yang disetujui terdiri dari lima Ranperda usul inisiatif DPRD Provinsi Maluku, yaitu Ranperda Tentang Penyelenggaraan Penyiaran, Ranperda Tentang Penyelenggaraan Kerjasama Daerah, Ranperda Tentang Pengelolaan Hutan, Ranperda Tentang Penyelenggaraan Perhubungan di Maluku, dan Ranperda Tentang Penggunaan Bahasa Indonesia dan Pelestarian Bahasa Daerah

Sedangkan 14 Ranperda lainnya merupakan usul Pemerintah Provinsi Maluku, yaitu Ranperda Tentang Pemberantasan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor, Ranperda Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Ranperda Tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.

Selanjutnya, Ranperda Tentang Tata Ruang Wilayah Provinsi Maluku, Ranperda Tentang Pengelolaan Cagar Budaya, Ranperda Tentang Perubahan atas Rencana Pembangunan Jangka Menengah Provinsi Maluku Tahun 2019-2024, Ranperda Tentang Penyelenggaraan Kearsipan, Ranperda Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Ranperda Tentang Pembubaran PT Maluku Energi, Ranperda Tentang Penyertaan Modal Daerah kepada PT Panca Karya, Ranperda Tentang Pembentukan PT Penjamin Kredit Daerah, Ranperda Tentang Penyertaan Modal Daerah kepada PT Penjamin Kredit Daerah, Ranperda Tentang Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah serta Ranperda Tentang Pembubaran PT Banda Permai.

“Kita berharap 19 ranperda ini bisa ditunaikan oleh Bapemperda DPRD Provinsi Maluku, dan komisi-komisi terkait, sehingga akhir tahun anggaran 2022 seluruh Ranperda sebagaimana yang saya sampaikan bisa terselesaikan dengan secepatnya,”harapnya.

Sekedar tahu, dalam rapat paripurna tersebut juga dilaksanakan persetujuan bersama pemerintah daerah dengan DPRD Maluku atas 10 buah Ranperda Provinsi Maluku, yaitu Ranperda tentang penerapan disiplin dan penegekan hukum protokol kesehatan (Prokes) sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19, Ranperda tentang penyidik PNS, Ranperda tentang pembangunan kepemudaan, Ranperda tentang penyelenggaraan toleransi kehidupan bermasyarakat, Ranperda tentang rancangan umum energi daerah provinsi Maluku.

Kemudian Ranperda tentang penyelenggaran ketenagakerjaan, Ranperda tentang pusat di provinsi Maluku, Ranperda tentang perubahan kedua atas perda nomor 13 tahun 2013 tentang retribusi jasa usaha, dan Ranperda tentang perubahan kedua atas perda nomor 15 tahun 2013 tentang retribusi jasa usaha.(CS-VT)

Pos terkait