Ranperda BUMD MEA Telah Beproses di Kemendagri

Ketua DPRD Maluku, Lucky Wattimury
Ketua DPRD Maluku, Lucky Wattimury

AMBON, Malukupost.com – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Maluku Energi Abadi dan penyertaan modal dari Pemprov Maluku ke Maluku Energi Abadi (MEA), yang selama ini dibahas bersama antara DPRD dan Pemda Maluku, telah beproses di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Ranperda tentang perusahaan daerah Maluku Energi Abadi sudah berada pada tahapan evaluasi di Kemendagri, begitu juga dengan Ranperda Pernyetaan Modal,”ujar Ketua DPRD Provinsi Maluku, Lucky Wattimury, kepada dalam sambutannya dalam rapat paripurna istimewa HUT Provinsi Maluku ke-75, yang berlangsung di baileo rakyat, karang panjang, Ambon, rabu (19/09).

Bacaan Lainnya

Berdasarkan hal itu, kata dia Ranperda Maluku Energi Abadi akan segera ditetapkan menjadi Peratutan Daerah (Perda).

Dikatakan, dengan penyelesaian kedua Ranperda terkait pengelolaan PI 10 persen Blok Masela, menujukan bahwa pemda provinsi bersama DPRD Maluku sangat peduli terhadap kemaslahatan hidup masyarakat Maluku.

Disis lain, ungkapnya Maluku Lumbung Ikan Nasiobal (LIN) yang diperjuangkan bertahun-tahun lamanya telah mendapat pengakuan pemerintah.

“Akhirnya dengan pendekatan Pemda melalui Gubernur, Pempus melalui Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) menyetujui Maluku sebagai LIN,”cetusnya.

Hanya saja, menurutnya tantangan serta menjadi tugas bersama OPD terkait adalah bagaimana menyusun dan menetapkan rencana design Maluku sebagaii LIN.

Dengan demikian kekayaan Laut Maluku dapat terkelola secara terkonsep dan hasilnya pun berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Maluku.

 

Pos terkait