Ambon, MalukuPost.com – DPRD Maluku menggelar rapat paripurna pengumuman pemberhentian berakhirnya Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Maluku masa jabatan 2019-2024.
Sayangnya, rapat dipimpin Ketua DPRD Maluku, Benhur Watubun di rumah rakyat, karang panjang, Ambon, jumat (02/12/2023), tidak dihadiri Gubernur – Wakil Gubernur, Barnabas Orno.
“Kami sudah mengundang mereka, tapi mereka tidak hadir,”ungkap Benhur kepada wartawan usai rapat paripurna.
Dikatakan, ketidakhadiran Gubernur dan Wakil Gubernur berbeda jauh dengan sikap kepala daerah lainnya, yang legowo melepas tugas dan tanggungjawab sebagai pemimpin, sebut saja mantan Bupati Maluku Tenggara, M Thaher Hanubun, Wali Kota Tual Adam Rahayaan, dan beberapa Kepala Daerah lainnya.
Sikap yang ditunjukan orang nomor satu dan dua di bumi raja-raja itu juga tidak mengurangi rasa hormat dan wibawa lembaga DPRD Maluku. Apalagi paripurna dilaksanakan sesuai amanat Undang-Undang.
“Saya sudah legah karena salah satu amanat dari pada pelaksanaan proses pengusulan Penjabat Gubernur, yaitu kita telah mengusulkan pemberhentian saudara Gubernur dan Wakil Gubernur,”tandasnya.
Sebagai tindak lanjut, pihaknya akan melaporkan apa yang sudah dilakukan DPRD ke Menteri Dalam Negeri, termasuk pengusulan tiga calon Penjabat Gubernur, masing-masing Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ambon, Prof. Dr. Zainal Abidin Rahawarin, M.Si, Deputi II Bidang Operasi Keamanan Siber dan Sandi BSSN Mayjen TNI-AD Dominggus Pakel, M.M.S.I, dan Staf ahli bidang pemerintahan dan otonomi daerah, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara-Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Jufri Rahman.
Sesuai jadwal, kata Benhur pertemuan bersama Menteri Dalam Negeri berlangsung 4 Desember mendatang.
“Jadi sudah di jadwalkan tanggal 4 kita akan diterima oleh Kementerian Dalam Negeri dan kita akan menyampaikan seluruh laporan terkait dengan proses, termasuk pemilihan Penjabat Gubernur sangat demokratis, dengan melahirkan tiga nama terbaik yang akan diusulkan,”tuturnya.
Benhur berharap sebelum tanggal 1 Januari 2024, Presiden melalui Menteri Dalam Negeri sudah menetapkan Penjabat Gubernur Maluku, sehingga nantinya tidak terjadi kekosongan jabatan, yang tentunya akan menganggu pelayanan public dan juga urusan pemerintahan di daerah.