Ambon, Malukupost.com – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Maluku tahun 2019 kembali mengalami Defisit sebesar Rp261 miliar.
Defisitnya anggaran merupakan dampak dari defisit anggaran di tahun 2018 lalu. Mengatasi hal tersebut, Komisi C DPRD melakukan rapat internal dengan Badan Keuangan Aset Daerah dan Dinas Pendapatan (BPKAD) Maluku sekaligus menghimbau Pemprov menormalkan APBD hingga Desember 2019, agar tidak berpengaruh pada APBD tahun 2020.
“Pertemuan kita tadi meminta penjelasaan, sehingga kita tahu posisi kita hingga saat ini seperti apa, dari penjelasan memang anggaran tahun ini juga mengalami defisit yang merupakan imbas dari defisit anggaran di tahun 2018,” jelas Ketua Komisi C DPRD Maluku Anos Yeremias di Ambon, Senin (12/8).
Menurut Yeremias, posisi APBD Maluku akan kembali Normal. Olehnya itu, dirinya mengajak masyarakat maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) Maluku tidak perlu risau adanya defisit di APBD 2019.
“Tadi sudah dijelaskan sehingga masyarakat tidak perlu khawatir. APBD kita akan normal, defisit terjadi sejak 2018, bawaan hingga sekarang dan kita minta dinormalkan hingga Desember. Sehingga tahun 2020, tidak ada lagi defisit,” ujarnya.
Yermias katakan, untuk menormalkan APBD diperlukan rasionalisasi anggaran dana Hibah. Tentunya, DPRD harus mengembalikan kewenangan ke Pemprov Maluku.
“Dalam hal ini komisi tidak punya kewenangan untuk memutuskan, karena komisi C hanya melakukan rapat dan pemprov menyampaikan, selanjutnya hasil akan disampaikan ke Banggar untuk di bahas, dari rasionalisasi kita berupaya untuk menormalkan APBD kita. Tahun kemarin hibah besar, pilkada dan kegiatan keagamaan yang tidak bisa di hindari,” pungkasnya. (MP-9).