DPRD Maluku Desak PT. Multi Utama Konstruksi Bayar Ganti Rugi

Wakil Ketua Komisi A DPRD Maluku Constansius Kolatfeka mendesak PT. Multi Utama Konstruksi membayar ganti rugi kepada keluarga Tasijawa - Batuwael atas penyerobotan lahan untuk menggali pasir dan batu.

Ambon, Malukupost.com – Wakil Ketua Komisi A DPRD Maluku Constansius Kolatfeka mendesak PT. Multi Utama Konstruksi membayar ganti rugi kepada keluarga Tasidjawa – Batuwael atas penyerobotan lahan untuk menggali pasir dan batu. Desakan ini, disampaikan setelah pihaknya melakukan rapat perihal mediasi antara perusahaan dengan pemilik lahan di ruang komisi, Selasa (13/8).

“Terkait sengketa penggalian golongan C sejak beberapa tahun lalu hingga saat ini dan pihak Tasidjawa-Batuwael masih mencari penyelesaian masalah atas haknya,” katanya di Ambon.
Menurut dia, penyerobotan tanah yang tidak sah dapat merugikan siapapun terlebih lagi apabila tanah tersebut dipergunakan untuk kepentingan usaha. Terdapat bermacam-macam permasalahan penyerobotan tanah secara tidak sah yang sering terjadi, seperti pendudukan tanah secara fisik, penggarapan tanah, penjualan suatu hak atas tanah, dan lain-lain.
“Komisi A telah membahas persoalan tersebut sebanyak empat kali,” ujar Kolatfeka. 
Dalam rapat itu,  lanjut Kolatfeka, komisi sepakat mengeluarkan tiga rekomendasi. Rekomendasi pertama menyebutkan bila lahan galian merupakan milik keluarga Tasijawa-Batuwael berdasarkan pernyataan dari sejumlah Camat, Kepala Desa dan Pejabat dalam sebuah rapat bersama komisi beberapa waktu lalu. 
“Rekomendasi kedua, Wakil dan Sekretaris Komisi A berencana menemui Direktur perusahaan untuk menyampaikan hasil pertemuan. Salah satu hasil yang akan disampaikan adalah lahan tersebut milik Tasijawa-Batuwael,” ujarnya.
Ketiga, kata Kolatfeka, perusahaan harus membayar ganti rugi. Apalagi sebelumnya, Direktur telah menyetujui akan membayar ganti rugi lahan. 
“Mereka harus merespon. Karena selama ini, pihak perusahaan terkesan acuh,” katanya.
Dia menambahkan, mengenai tidak adanya dokumen Amdal, UU 32 Tahun 2009 telah menegaskan dalam PP 27 Tahun 2012, barang siapa melakukan aktifitas yang berdampak terhadap perubahan bentuk permukaan suatu wilayah harus memiliki dokumen izin Amdal dan lainnya yang berkaitan dengan izin lingkungan. 
“Bila tidak ada dokumen, maka termasuk pengrusakan lingkungan,” tambah Kolatfeka. (MP-9).

Pos terkait