Ambon, Malukupost.com – Ketua DPRD Maluku Edwin Adrian Huwae dan Wakil Ketua DPRD Maluku Richard Rahakbauw akan dipanggil Badan Kehormatan (BK) DPRD setempat untuk dimintai keterangan terkait masalah internal yang melibatkan keduanya.
Ketua BK DPRD Maluku Raden Ayu Hindun Hasanusi menyatakan, pemanggilan kedua pimpinan itu setelah BK mempelajari akar permasalahan yang menjadi penyebab terjadinya masalah tersebut.
“Hari Senin nanti, kami akan memanggil pihak-pihak yang bertikai. Pak Edwin sebagai Ketua dan Pak Richard sebagai Wakil Ketua DPRD Maluku,”ungkapnya di Ambon, Kamis (31/5).
Dijelaskan Hasanusi, setelah pemanggilan Huwae dan Rahakbauw, BK juga akan memanggil para saksi untuk memberikan keterangan. Keterangan itu, nantinya akan dijadikan sebagai bahan acuan bagi BK sebelum menjatuhkan keputusan. Mengingat permasalahan ini merupakan masalah besar.
“Bisa saja para saksi itu adalah Pendeta atau para Jemaat yang hadir dalam kegiatan ibadah tersebut. Ini barang kan masalah besar, harus kita panggil pihak-pihak terkait, mendengar keterangan para saksi, baru BK ambil keputusan,” tandasnya.
Hasanusi menambahkan, BK pastinya tetap menindaklanjuti masalah ini secara serius.
“Yang pasti seluruh anggota BK serius dengan masalah ini,” pungkasnya. (MP-9)